Tribratanews.polreswajo.id
Sat reskrim polres wajo melakukan rekonstruksi terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (31/05/2017).
Peristiwa tersebut terjadi di desa arajang kecamatan gilireng kabupaten wajo yang menewaskan BEDDI (17) dan dilakukan oleh tersangka DANDI (15) dan ALWI (15).
Selain para penyidik, hadir pula penasehat hukum tersangka dan orang tua tersangka menyaksikan rekonstruksi itu.
Kasat reskrim AKP ARYO DWI WIBOWO, S.IK membenarkan kegiatan tersebut lalu memberikan beberapa keterangan bahwa rekonstruksi dilakukan 15 adegan dan para tersangka akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.
(@Humas Res. Wajo)