Tiga orang masing-masing IM (18 Th), MS (25 Th), HS (25 Th) ditangkap dirumahnya di Desa Lauwa Kec. Pitumpanua Wajo sedang ” make’ ” sabu-sabu.
Saat Unit Buser Sat Reskrim memasuki rumah, mereka tengah asyik duduk menikmati Kristal Haram tersebut. Saat diwawancara Humas Polres Wajo, mereka mengaku berprofesi sebagai petani dan menggunakan Sabu untuk menambah tenaga saat membajak sawah. Selain itu, untuk menambah penghasilan mereka menjual sabu-sabu.
Barang bukti yang diamankan, sabu-sabu 20 (dua puluh) sachet seberat 20 Gram, Uang Tunai Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Pirex 2 (dua) buah, Korek 3 (tiga) buah, Handphone Blackberry 1 (satu) Unit.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Akp. Aryo Dwi Wibowo, Sik. SH, membenarkan Penangkapan tersebut, “Mereka kami amankan Jam 17.30 Wita di rumahnya di Lauwa Pitumpanua dan selanjutnya setelah ini kami akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba, untuk proses hukum selanjutnya ”
Humas Polres Wajo