Tribratanews.polreswajo.id-
Terbilang pertama diperkenalkan di Kota Sengkang, Seorang pemuda berinisial AR (24 Tahun), nekad menjual dan mengkonsumsi Tembakau Haram di Jalan Pahlawan Sengkang.
AR mengakui memperoleh Barang tersebut setelah memesan dari temannya melalui Facebook di Jakarta, dan dikirimkan melalui salah satu Jasa Pengiriman yang berada di Kota Sengkang.
Kasat Reskrim AKP. Aryo Dwi Wibowo, SIK, SH. yang memimpin penangkapan membenarkan kejadian tersebut. “Narkoba Jenis ini baru pertama kali ditemukan di Sengkang”
(@Humas Res. Wajo)