tribratanews.polreswajo.id-
sat resnarkoba polres wajo menangkap Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis shabu dengan Nomor LP:A/15/II/2018 SPKT Polres Wajo Tanggal 12 Februari 2018.
A. WAKTU KEJADIAN :
Hari Senin Tanggal 12 Februari 2018 Sekitar Jam 14.30 Wita.
B. TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)
Bulete kel bulete kec pitumpanua Kabupaten Wajo.
C. IDENTITAS TERDUGA (TSK) :
1.Nama : ANDI TANSA als ANDI ANCA Bin BASO ARAFAH , Tempat / Tanggal Lahir Bulete 31 juli 1985 (32 Tahun),Agama Islam, Suku/Kewarganegaraan Bugis Indonesia, Pekerjaan Tidak ada,Pendidikan Terahir SMA, Alamat bulete kel bulete kec pitumpanua Kabupaten Wajo.
D. BARANG BUKTI (BB) :
4 (empat) sachet narkotika jenis shabu berat kotor 0,8 gram
4 (empat) bungkus sachet kosong isi 100 lembar
3 (tiga) set bong
3 (tiga) buah korek api gas
2 (dua) batang pipet plastik
1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
E. CARA PENGUNGKAPAN:
Dengan Melakukan Penggeledahan Badan dan rumah
F. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari dan tanggal tsb diatas Kasat Narkoba Polres Wajo akp Suardi,S Bersama Anggota sat res narkoba polres wajo menindaklanjuti informasi dari masyarakat telah Melakukan penangkapan terhadap Lk. ANDI TANSA als ANDI ANCA Bin BASO ARAFAH karena pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dalam penguasaannya yakni didalam kamar rumah milik terlapor barang bukti sbgmn tersebut diatas. demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut diatas dibawa kemapolres Wajo untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
G. TINDAKAN YANG DIAMBIL:
– Menangkap Terduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Satu) Jenis Shabu
– Menyita Barang Bukti (BB)
– Pemeriksaan Saksi Dan Terduga (TSK)
– Lengkapi Mindik
– Kirim BB Ke Labfor
– Pengembangan
– Gelar Perkara
– Pemberkasan
(@humas res.wajo)