Polreswajo
Pengadilan Negeri Sengkang (PN Sengkang) menolak praperadilan yang diajukan H. Andi Ade terkait kasus tambang.
Melalui kuasa hukumnya Andi Harinawati, SH sebagai pemohon melawan Kepala Kepolisian Resort Wajo sebagai termohon.
Hakim tunggal Syamsuddin Munawir, SH menolak gugatan praperadilan secara keseluruhan yang diajukan H. Andi Ade. “Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim, Rabu (28/09/2016).
Hakim membacakan putusan sidang Nomor : 02/pra pid/2016/PN Sengkang dengan amar putusan menolak semua gugatan pemohon seluruhnya dan membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp.5000,-.
(@Humas Res. Wajo)