Tribratanews.polreswajo.id
hasil Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu berdasarkan LPA/32/III/2018/Res Wajo, tgl 13-03-2018.
A. WAKTU KEJADIAN :
Hari Selasa tgl 13 Maret 2018 pkl 00.30 wt,
B. TEMPAT KEJADIAN
Jl. A.Koro sengkang kec.Tempe Kab Wajo
C. TERDUGA PELAKU :
1. Nama ANDI RAHMA binti ANDI SULTANI, 40 thn, Irt, islam, SD, Alamat sama TKP
2.Nama ANDI MARYAM Binti ANDI SULTANI, 49 thn, IRT , SD, Islam, Alamat Sama TKP
D. BARANG BUKTI :
-3 Sachet besar Kristal bening berat 20,40 gram
-66 Sachet besar kosong
-4 buah buku rekening bank
-1 buah tas
– 2 buah hp
E. CARA PENGUNGKAPAN :
Melakukan penggeledahan badan,tempat/rumah tinggal
F.KRONOLOGIS :
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Sat Reskrim bersama SatRes Narkoba telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang wanita yg diduga sebagai Pengedar/kurir lintas profensi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu karena ditemukan dalam penguasaannya setelah dilakukan penggeledahan sebagai mana barang bukti diatas, atas kejadian tersebut kedua terduga pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Wajo guna pengusutan lebih lanjut.
G.TINDAKAN YG DIAMBIL :
-Menangkap kedua terduga pelaku
-Menyita barang bukti
-Melakukan interogasi terhadap kedua terlapor
-Lengkapi mindik
-Melaksanakan gelar perkara
(@humas res.wajo)