Tribratanews.polreswajo.id
Unit resmob polres wajo kembali menangkap DPO kasus jambret yang sering kali beraksi di kota sengkang kabupaten wajo, rabu (24/05/2017) dini hari tadi.
Kanit resmob AIPTU AGUS SUPRIYANTO melakukan penangkapan bersama anggotanya di atakkae kecamatan tempe kabupaten wajo sesuai laporan polisi LP/431/V/2017/RES WAJO tanggal 20/05/2017 beberapa hari yang lalu.
Atas kejadian tersebut polisi mengamankan 3 pelaku diantaranya JUWANDI (23), AGUNG FATWA (16) dan YUSRI (14) bersama barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya berupa sepeda motor honda beat dan 1 hand phone samsung lipat warna putih hasil kejahatannya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap para pelaku mereka mengakui bahwa JUWANDI telah melakukan jambret sebanyak 2 kali dan tersangka AGUNG dan YUSRI sebanyak 1 kali.
Kasat reskrim AKP ARYO DWI WIBOWO, S.IK membenarkan peristiwa tersebut dan menerangkan tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di mapolres wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(@Humas Res. Wajo)