Tribratanews.polreswajo.id-
Kepolisian Resort (Polres) Wajo merilis hasil Operasi Antik Lipu 2017, yang mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yakni HR (28) dan KK (23), Senin (17/4).
Penangkapan itu dilakukan sesuai dengan Nomor Laporan Polisi : LP/48/IV/2017/SUL SEL/RES WAJO Tanggal 17 April 2017, di kediaman kedua terduga pelaku, di Jalan Jangko, Cappawengeng, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Dari informasi yang diperoleh, Anggota Timsus Polres Wajo melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah kedua pelaku, atas dasar dicurigai sebagai tersangka Curanmor. Namun, saat dilakukan penggeledahan, Polisi tidak menemukan barang bukti hasil Curanmor. Melainkan mendapatkan bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diduga narkoba yakni 2 Sachet diduga Narkotika jenis shabu, 1 buah pipet plastik dan 53 sachet kosong.
Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu bersama barang buktu tersebut dibawa ke Mapolres Wajo.
(@Humas Res. Wajo)