Polreswajo
Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kecamatan sajoanging kabupaten wajo, Kapolsek Sajoanging AKP JASMAN melakukan Sosialisasi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di SMP Negeri 2 Sajoanging.
Kegiatan seperti ini rutin dilakukan oleh Kapolsek Sajoanging di wilayahnya, hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar maksud dan tujuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Karena akhir-akhir ini kejadian kecelakaan lalu lintas sangat tinggi dan rata-rata yang menjadi korban adalah pelajar, hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran masyarakat / pelajar saat berkendara.
Misalnya saat bermotor tidak menggunakan helm, ugal-ugalan di jalan raya dan tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara, kelakuan yang seperti itulah yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kami dari pihak kepolisian khususnya polsek sajoanging polres wajo meminta baik kepada masyarakat ataupun kepada para pelajar agar menanamkan prinsip seperti ini “jadilah pelopor keselamatan di dalam berlalu lintas”.
(@Humas Res. Wajo)