tribratanews.polreswajo.id-
pada hari Selasa (30/01/2018) pukul 12.00 wita, Kanit Reskrim polsek Sabbangparu bersama anggota melakukan tahap II terhadap kasus pencurian elektronik di dalam Mesjid, an. Tersangka SUKARDI als EDDING bin MASSE, berdasarkan surat pengantar : C.102 / 01 / I / 2018 , tanggal 30 Januari 2018.
(@humas res.wajo)