Tribratanews.polreswajo.id
Sengkang – Pemeriksaan kelengkapan terhadap jajaran anggota Polri maupun PNS dalam rangka Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) anggota dalam melaksanakan tugas ini wajib di laksanakan oleh anggota Propam Polri.
Dalam hal ini Anggota Propam Polres Wajo melaksanakan penertiban atau Gaktiblin tersebut yang bertempat di Kantor Satuan Lalulintas Polres Wajo Polda Sulsel.
Kegiatan pemeriksaan terhadap anggota Satuan Lalulintas Polres Wajo meliputi surat nyata diri, seperti surat senpi dan sikap tampang selain itu kelengkapan mulai KTP, Kartu Anggota serta SIM.
Dalam kegiatan ini Personil Propam Polres Wajo memberikan sangsi seperti tilang kepada personil Sat Lantas Polres Wajo yang tidak di lengkapi surat surat seperti SIM dan STNK kendaraan yang mereka gunakan.
(@humas res.wajo)