tribratanews.polreswajo.id-
Angka kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh ketidaktahuan pengguna jalan. Mereka sering melanggar peraturan lalu lintas. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaraan dalam mentaati aturan lalu lintas. Dalam hal ini, pelajar usia SMP maupun SMA yang belum memiliki kelengkapan surat berkendara sering terlihat mengendarai sepeda motor sendiri menuju sekolahnya.
Jumat (23/02/2018) sekitar pukul 11.00 Wita, di Jalan poros Wajo-Sidrap Anabanua Kec.Maniangpajo Kab.Wajo, Bhabinkamtibmas Polsek Maniangpajo Polres Wajo Aiptu Safriyadi melihat pelajar SMP berboncengan tidak memakai helm SNI dan tidak melengkapi kendaraannya dengan kaca spion.
Aiptu Safriyadi dengan cara humanisnya menghentikan pengendara tersebut dan menanyakan kelengkapan surat-surat berkendara. Namun, siswa SMP tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat berkendara.
Bhabinkamtibmas Kel.Anabanua Aiptu Safriyadi memberi penjelasan kepada pengendara sepeda motor yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama tersebut bahwa setiap orang yang mengendarai sepeda motor harus membawa kelengkapan surat – surat berkendara yakni SIM dan STNK. Jika hal ini tidak dipatuhi, jelas melanggar peraturan berlalu lintas. Selain itu, ia juga menghimbau agar tertib berlalu lintas dan tidak ugal-ugalan dalam mengendarai sepeda motor.
Pelajar SMP jelas belum teruji dalam mengendarai sepeda motor. Mereka belum berusia 17 tahun. Pelajar SMP tergolong usia belum boleh memiliki SIM. Sesuai data, angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas melibatkan pelajar sekolah. Polisi akan memberi sanksi tegas kepada anak-anak yang tetap mengendarai motor.
(@humas res.wajo)