tribratanews.polreswajo.id-
Pada hari selasa 27/02/18 Anggota bhbinkamtimas mendatangi masyarakatanya dengan tujuan ingin menyelesaikan perselisihan pemahaman tetang hewan ternak Lel. Marsuki Meruska lahan pertanian Lel. Padaelo di Desa Lawesso Kec. Penrang Kab Wajo
Selaku anggota polri dan bertindak sebagai bhabinkamtibmas harus mampu menjadi pelindung penyayom dan pelayan masyarakat. Dan jika kita menemukan permasalahan tentang kesalah pahaman dari dua pihak. Kita selaku anggota polri harus mampu menjadi penengah dari permasalahan tersebut.
Janganlah membiarkan mereka berselisih paham tanpa ada yang menjadi penengah diantara mereka dan netral dari kedua belah pihak. Karena jika tak ada penengah permasalahan itu tidak akan selesai dan bisa menimbulkan hal hal yang tidak di inginkan.
“Kita harus memfasilitasi masyarakat yang berselisih tersebut dan menyelesaikan dengan cara mufakat untuk mecari jalan terbaik dan disepakati dari kedua belah pihak” dan jika itu sudah di laksanakan maka permasalahan itu dengan mudah terselesaikan dan tak menimbulkan hal hal yang tidak baik. Ujar Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Penrang Polres Wajo
(@humas res.wajo)