Tribratanews.polreswajo.id-
Anggota unit tindak polres wajo (Buser) berhasil mengamankan dua bocah di bawah umur masing-masing berinisial AD (15) dan AZ (17) pada hari minggu (06/11/2016).
Berdasarkan keterangan pelaku dan hasil introgasi yang dilakukan oleh tim penyelidik bahwa pelaku melakukan pencurian sejak tahun 2014 s/d agustus 2016 di berbagai Tkp di seputaran kota sengkang kec.tempe kab.wajo.
Pelaku AD mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 25 kali dengan mengambil barang berupa 18 unit HP berbagai jenis,1 unit Laptop dan 5 unit sepeda, uang tunai sebanyak Rp. 2.050.000,-.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda dan 1 unit HP OPPO warna hitam putih. Pelaku juga menjelaskan bahwa setelah pelaku AD melakukan pencurian maka pelaku AD menyerahkan barang hasil curian tersebut kepada pelaku AZ dan pelaku AZ yang bertugas untuk menjual hasil curian dan hasil dari penjualan barang curian tsb dibagi bersama.
Kasat reskrim polres wajo Akp Aryo Dwi Wibowo, S.ik membenarkan kejadian ini dan menerangkan pelaku bersama barang buktinya sekarang telah diamankan di mapolres wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(@Humas Res. Wajo)